Mantan Peratin Sukarame Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

    Mantan Peratin Sukarame Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa
    Mantan Peratin Sukarame, Kecamatan Ngaras, berinisial S

    PESBAR - Kabar mengejutkan datang dari Pesisir Barat, di mana mantan Peratin Sukarame, Kecamatan Ngaras, berinisial S, kini harus berhadapan dengan hukum. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui secara resmi menetapkan dan menahan dirinya terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes/APBP Pekon Sukarame untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam yang mengarah pada bukti permulaan yang cukup.

    Proses penetapan tersangka ini bukanlah tanpa dasar. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Cabjari Krui tak henti-hentinya bekerja. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi, meminta keterangan dari para ahli, serta menelaah berbagai dokumen keuangan desa yang krusial. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat juga menjadi penguat dalam mendalami kasus ini.

    Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., mengungkapkan betapa seriusnya penanganan kasus ini. "Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Temuan ini diperoleh dari keterangan sekitar 30 saksi, ahli, dokumen-dokumen terkait, serta hasil IHP PKKN dari Inspektorat. Dari seluruh rangkaian itu, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, " jelasnya.

    Keputusan tegas diambil pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah tim penyidik dan pimpinan Cabjari Krui menggelar ekspose internal. Berdasarkan hasil tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sprin Tap B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025. Tak lama berselang, penahanan terhadap tersangka pun dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 di hari yang sama.

    Penahanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti serta tindakan lain yang dapat menghambat penyelesaian perkara yang merugikan masyarakat ini.

    Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka S diduga telah melakukan berbagai penyimpangan selama menjabat sebagai peratin dalam periode 2018–2024. Salah satu modus yang paling mencolok adalah pengelolaan dana pekon yang dilakukan secara mandiri, tanpa melibatkan unsur aparatur desa lainnya. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

    Lebih lanjut, Yogie Verdika menambahkan, "Selain itu, tersangka disebut tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang dibiayai dengan dana pekon." Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan pembangunan desa dan kepercayaan masyarakat. (PERS

    korupsi dana desa pesisir barat lampung barat hukum pidana kejaksaan berita kriminal
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut
    Polri Ungkap Dampak Besar Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Warga Meninggal Dunia
    Polisi Bergerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Perairan Cupel–Pengambengan, Identitas Korban Berhasil Diungkap
    Aksi Heroik Kapolsek Kemayoran, Hingga Tangan Terluka Saat Lindungi Petugas Evakuasi Korban Kebakaran Terra Drone
    Misi Kemanusiaan Hellycopter P-3303, Menembus Kesunyian Hutan Demi Sekeping Harapan

    Ikuti Kami